Rabu, 12 Maret 2025

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Redaksi - Selasa, 15 Maret 2022 18:04 WIB
569 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
(Foti Dok/Kajari DS)
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (15/3/2022). 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (15/3/2022).

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan total 371 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy, SH., MH serta kepala seksi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022 yakni berupa baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.

Kemudian, 32 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL) berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan saat itu yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.

Terakhir, Kejari Deliserdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022. Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni, narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya ganja seberat 240 gram, ekstasi sebanyak 86 butir, serbuk ekstasi seberat 199,45 gram dan Happy five sebanyak 9 butir.

"Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya," terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deliserdang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru