Sidikalang (SIB)
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengajak semua elemen saling mengingatkan para kepala dinas, kepala badan, aparatur sipil negara, pengusaha bayar pajak tepat waktu.
Bupati juga menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui aplikasi e-filing pada pekan penutupan penyampaian SPT, Kamis (10/3) di Berastagi, Kabupaten Karo. Kegiatan itu turut dihadiri, Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anggrah Warsono, Kepala KPP Pratama Kabanjahe, R Rahmad Adisukmono.
Eddy Berutu mengapresiasi kantor pajak telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing. Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat, untuk melakukan pelaporan SPT terutama di tengah pandemi Covid-19.
Katanya, pajak merupakan sumber menjadi sandaran utama pemerintah untuk memutar dan menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan bangsa.
"Dengan membayar pajak berarti kita ikut mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, baik itu pemberian intensif dan juga subsidi di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian serta pembangunan infrastruktur lainnya," ucapnya.
"Mari bayar pajak tepat waktu. Untuk pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan 30 April 2022," katanya.
Bupati juga memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan KKP Pratama Kabanjahe atas terselenggaranya acara SPT Tahunan.
"Mudah-mudahan dengan acara ini, akan semakin mengingatkan kita dan menjadi panutan bagi masyarakat dalam melaksanakan membayar pajak," tutupnya. (B3/c)