Medan (SIB)
Adanya surat edaran Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar terkait syarat siswa usia 6-11 tahun yang boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus telah mendapatkan vaksin Covid-19 dinilai konyol. Kebijakan Kadisdik Medan yang menerbitkan surat edaran perihal pembelajaran daring sangat keliru.
"Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan," tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan di Medan, Jumat (11/3).
Hal ini ditegaskan politisi Gerindra itu menyikapi keluhan para orang tua siswa terkait adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTM Terbatas.
Disampaikannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.
Dikatakan Haris, dirinya sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 varian Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa.
"Tapi kalau tidak berkenan, tidak boleh dipaksa," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas SD dan Ka UPT SD Negeri dan Swasta ditandatangani Kepala Disdik Medan Laksamana Putra Siregar. Dalam surat menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTM terbatas.
Masih dalam surat edaran beberapa poin penting yakni bagi siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Selanjutnya, bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTM terbatas. Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 persen dari total jumlah siswa maka dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebanyak 50 persen.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kadis Pendidikan Kota Medan saat dikonfirmasi SIB menyebutkan, Kota Medan masih diberlakukan hybrid learning 50 persen PTM dan 50 persen PJJ. Pihaknya kemudian menyampaikan kepada satuan pendidikan di tingkat SD agar mengatur lebih lanjut pola PTM dan PJJ dengan berbasis jumlah siswa yang divaksin agar PTM lebih optimal dan lebih memperhatikan penekanan potensi penyebaran Covid-19 di sekolah.
“Untuk pengaturannya, tentunya kita mengarahkan agar yang sudah divaksin dapat PTM dan yang belum dilakukan PJJ.
Sekali lagi prinsipnya pengaturan agar pembelajaran tetap jalan, dan upaya menekan penyebaran Covid tetap dapat dilaksanakan. Sesederhana itu maksud surat yang diterbitkan,†ujarnya. (A12/a)