Jumat, 11 April 2025

Kanim TBA Olah TKP Kasus 2 WNA Bangladesh yang Masuk Ilegal

Redaksi - Jumat, 11 Maret 2022 15:20 WIB
445 view
Kanim TBA Olah TKP Kasus 2 WNA Bangladesh yang Masuk Ilegal
(Foto: Dok/Imigrasi TBA)
OLAH TKP: Tim PPNS Kanim TBA didampingi Lanal TBA saat melakukan olah TKP atas kasus dua WNA asal Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal via perairan Asahan, Jumat (11/3/2022), di Bagan Asahan. 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan ( Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal via perairan Asahan, Jumat (11/3/2022), di Bagan Asahan.

Tim olah TKP Kanim TBA dipimpin Kasi Inteldakim Torang Pardosi selaku Penyidik PNS (PPNS), didampingi tim TNI AL Lanal TBA yang dipimpin Lettu Laut Rochman Sunarso.

Selanjutnya, tim melakukan perjalanan laut, memeriksa kapal nelayan yang mengangkut WNA serta mengambil keterangan dari tersangka dan saksi.

Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang kepada harianSIB.com mengatakan, olah TKP perlu dilakukan demi melancarkan proses penegakan hukum. Sebab, menurutnya, keterangan dalam rangkaian olah TKP dan rekonstruksi akan menjelaskan bagaimana kedua orang asing tersebut berlayar ke Indonesia bersama 5 WNI dari Malaysia secara ilegal pada Februari 2022.

"Rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas WN Bangladesh inisial SH dan FM memasuki Indonesia. Selain tersangka WNA, juga dihadirkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya," katanya.

Dikatakan Panogu, dalam proses penegakan hukum keimigrasian ini, kedua WNA tersebut disangkakan melanggar tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 juta. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru