Jumat, 18 April 2025

Buruh Kembali Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Pencabutan Permenaker No 02/2022

Redaksi - Rabu, 02 Maret 2022 13:15 WIB
494 view
Buruh Kembali Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut Pencabutan Permenaker No 02/2022
(Foto SIB/Firdaus Peranginangin)
Serahkan: Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikapnya terkait penolakan Permenaker NO2/2022 kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur pada aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (1/3) untuk diteruskan ke pemerin
Medan (SIB)
Massa buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumut, Selasa (1/3) menuntut pemerintah segera mencabut Permenaker No 02/2022, karena telah menimbulkan kegaduhan dan nyata-nyata menyengsarakan kehidupan kaum buruh.

Buruh yang dipimpin Agan Surya Tanjung ini dalam pernyataan sikapnya menyebutkan, Menaker RI harusnya fokus pada kasus penyimpangan atas pelaksanaan Undang-undang, bukan malah sebaliknya "mengutak-atik" hak-hak buruh, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

"Masa pandemi Covid-19 ini, kami terpaksa turun ke jalan melakukan aksi menuntut pencabutan Permenaker No 2/2022 dan pencopotan Ida Fauziyah dari jabatan Menaker," teriak buruh dalam orasinya dari atas mobil pick up.

Selain itu, massa buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, hentikan PHK semena-mena, hentikan pemberangusan berserikat buruh dan berikan jaminan perlindungan berserikat dan mogok kerja serta turunkan harga sembako dan jaminan ketersediaannya di pasar.

Aspirasi buruh diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur seraya mengatakan, pihaknya di lembaga legislatif secara resmi sudah merekomendasi kepada pemerintah pusat melalui DPR RI terkait penolakan Permenaker No 2/2022 tersebut.

"DPRD Sumut juga menolak dengan tegas Permenaker dengan skema JHT tersebut, karena dewan juga tidak setuju buruh diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang apalagi terkait dengan hak-hak JHT-nya," ungkap Sugianto Makmur.

Menyinggung tuntutan buruh untuk mencopot Menaker, Sugianto Makmur menyatakan, hal itu bukan kewenangannya, tapi hak preogratif presiden. Namun dengan menyatakan kebijakan menteri tidak diterima di daerah dan menimbulkan kontraversi, tentunya menjadi pertimbangan bagi presiden.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Sugianto Makmur juga diminta membubuhkan tandatangan di atas spanduk bertuliskan menolak Permendagri No 2/2022 sebagai sikap legislatif atas kebijakan Menaker yang tidak memihak kepada nasib buruh. Usai pembubuhan tandatangan, buruh membubarkan diri dengan tertib.(A4/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru