Minggu, 16 Maret 2025

Workshop Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Pesankan Patuhi Aturan

Redaksi - Sabtu, 26 Februari 2022 18:20 WIB
298 view
Workshop Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Pesankan Patuhi Aturan
Dok/Foto: Humas Pemko Binjai
WORKSHOP : Kegiatan workshop mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Binjai yang digelar di Aula Pemko Binjai. Jalan Sudirman Kota Binjai, Jumat (25/2).
Binjai (SIB)
Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP hadiri workshop mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Binjai, Jumat (25/2).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Husein Admadja, SH., MH., Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah, S.Sos., Kepala Inspektorat Kota Binjai, Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan para perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Binjai mengapresiasi Kejaksaan Negeri Binjai yang telah melaksanakan workshop ini untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa," ucap Wali Kota Binjai dalam sambutannya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu misi pembangunan Kota Binjai yaitu mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, melayani, dan profesional. Dimana di dalamnya termasuk aparatur sipil negara yang mumpuni, memiliki etos kerja dan keahlian di bidangnya masing-masing.

Ia pun mengingatkan kepada para pelaksana pengadaan barang dan jasa, baik pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, pejabat pengadaan serta penyelia untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.

"Diharapkan dengan mitigasi risiko yang kuat, pada akhirnya pekerjaan pengadaan barang dan jasa mampu menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kota Binjai," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Husein Admadja, selaku narasumber mengatakan dasar hukum Pengadaan Barang / Jasa mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, kegiatan ini dilaksanakan untuk preventif (pencegahan) barang dan jasa dikarenakan merupakan tugas Kejaksaan bukan hanya dengan penegakan hukum atau refresif (penindakan) perkara tindak pidana korupsi

"Kasus yang paling banyak diterima selama ini adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Itu sebabnya, setiap pejabat terkait harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi,"ungkapnya.

Sementara, Pemberi Keterangan Ahli LKPP Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH., MM., M.Kn yang juga menjadi pemateri dalam workshop ini menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa, hal yang harus diperhatikan adalah aturan yang berlaku.

"Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak menerima sesuatu dalam prosesnya," jelasnya. Hal ini menurutnya, sebagai salah satu upaya pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi. Ia mengingatkan, tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah meningkatkan sektor riil, dan melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal untuk memenuhi pengadaan tersebut. (MI/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru