Jumat, 14 Maret 2025

DPRD SU: Menperindag Harus Revisi Aturan DPO/DMO Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Redaksi - Jumat, 25 Februari 2022 12:02 WIB
723 view
DPRD SU: Menperindag Harus Revisi Aturan DPO/DMO Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur
Medan (SIB)
Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur mendesak Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) merevisi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), guna mengatasi terjadinya kelangkaan Migor (minyak goreng) yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga HET (harga eceran tertinggi). Tapi, celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor atau hanya penjualan lokal diwajibkan juga dengan HET," ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Kamis (24/2) di DPRD Sumut.

Atas kebijakan pemerintah tersebut, tandasnya, ada masalah yang mengintai dan bisa mengancam produsen minyak goreng, khususnya produsen menengah ke bawah.

"Jadi kebijakan DPO dan DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat, karena dengan memaksa menjual Migor sesuai HET, perusahaan akan menanggung kerugian Rp2.000-Rp3.000 per Kg. Dampaknya, perusahaan terancam tutup permanen," tambahnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, siapapun tidak menginginkan pabrik minyak goreng tutup permanen, hanya gara-gara kebijakan pemerintah memaksa menjual Migor sesuai HET, sebab akan menimbulkan masalah baru, yakni pengangguran meningkat, berkurangnya devisa, terjadinya kelangkaan Migor dan putusnya rantai ekonomi.

Berkaitan dengan itu, Sugianto menyarankan, pabrikan menyediakan Migor 10 persen dari total produksi dengan HPP (Harga Pokok Produksi) sebagai bentuk partisipasi swasta dalam mengatasi krisis. 10 persen itu dikenakan kepada semua pabrik dan dikemas dengan merk yang ditentukan pemerintah.
"Apabila HPP masih di atas HET, maka pemerintah bisa menggunakan Pajak Ekspor Produk Sawit (PEPS) dan turunannya untuk mensubsidi harga minyak goreng. Sisanya, produsen dipersilahkan menjual seperti biasa, mau diekspor atau pun domestik dengan harga mereka, sesuai merk masing-masing.

Sugianto juga menilai kurang tepat tuduhan telah terjadi penimbunan Migor di salah satu gudang di Deliserdang, karena Migor tersebut merupakan buffer stok untuk industri dengan kapasitas 200-300 ton per hari.

"Migor dengan jumlah 1000 ton untuk industri bukan katagori penimbunan. Hal yang biasa untuk menyimpan barang dengan jumlah 7-10 hari produksi.

Apabila pabrik menyimpan barang sampai 20.000 ton atau lebih, barulah kita bisa menuding terjadinya penimbunan," tegasnya.

Berkaitan dengan itu, Sugianto Makmur menghimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi kelangkaan Migor ini, karena pemerintah tidak mungkin terus membiarkan kondisi ini berlanjut dan secepatnya akan mengatasi kelangkaan tersebut.(A4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru