Jumat, 07 Februari 2025

Ditlantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan SIM di Masa PPKM Level 2 dan 3

Redaksi - Kamis, 24 Februari 2022 19:39 WIB
602 view
Ditlantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan SIM di Masa PPKM Level 2 dan 3
Foto: Istimewa
Kantor Ditlantas Polda Sumut.
Medan (harianSIB.com)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di antaranya jurnalis Koran SIB, Roy di Medan, Kamis (24/1/2022).

Dikatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM level 2 dan 3 sesuai STR Kapolri No : ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3, dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya.

Dijelaskan, pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Satpas diharapkan menerapkan Prokes ketat, agar pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru