Medan (SIB)
Ratusan buruh yang tergabung dalam "Aliansi Buruh Sumut" unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (23/2) menuntut pemerintah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai ingin memiskinkan buruh dan keluarganya.
"Kami Aliansi Buruh Sumut akan terus melawan Permenaker "Jahat 56 Tahun" atau jaminan hari tua usia 56 tahun, karena kebijakan tersebut ingin mematikan kehidupan buruh. Kami buruh tetap bersatu menolak Permenaker tersebut," ujar kordinator aksi, Rintang Berutu saat orasi di gedung dewan.
Selain menuntut pencabutan Permenaker No.2/2022, massa Aliansi Buruh Sumut juga meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menaker (Menteri Tenaga Kerja) Ida Fauziyah dari jabatannya, karena dinilai tidak memihak buruh tapi menimbulkan keresahan para pekerja di seluruh Indonesia.
"Ida Fauziyah cocoknya menjadi menteri pengusaha, karena hanya berpihak pada pengusaha," katanya sembari menambahkan kebijakan Menaker menerbitkan Permenaker itu jelas sangat bertentangan dengan semangat buruh yang selama ini menentang sistem perbudakan dan sistem kontrak.
Dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan pencabutan Permenaker No.2/2022, massa buruh mengingatkan Menaker RI, bahwa uang JHT itu seluruhnya uang buruh, tidak ada hak siapapun untuk menahan-nahannya, apalagi mengatur pencairannya di usia 56 tahun.
Bahkan Wakil Pemimpin aksi Mince Simatupang juga melontarkan rasa herannya atas terbitnya aturan baru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah buruh dan keluarganya.
Sepakat
Aspirasi Aliansi Buruh Sumut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut H Harun Mustafa Nasution didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan Poaradda Nababan, Ketua dan anggota FP Nasdem Tuahman Purba, Pdt Berkat Laoly, anggota FP Gerindra Gusmiyadi dan anggota FP Demokrat Anita dengan tegas menyatakan persetujuannya menolak Permenaker No2/2022, karena nyata-nyata telah menyengsarakan buruh.
"Menaker seharusnya mengedepankan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," tegas Berkat Laoly senada dengan Harun Mustafa Nasution sembari berjanji kepada massa buruh untuk segera menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat Cq DPR RI dan Menaker RI, terkait tuntutan pencabutan Permenaker tersebut.(A4/c).