Medan (harianSIB.com)
Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut berunjukrasa ke DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022), menuntut pemerintah segera mencabut Permenaker No2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun. Kebijakan itu dinilai ingin memiskinkan buruh dan keluarganya.
"Kami Aliansi Buruh Sumut akan terus melawan Permenaker tentang "Jahat 56 Tahun" atau jaminan hari tua usia 56 tahun, karena kebijakan tersebut ingin mematikan kehidupan buruh. Kami buruh tetap bersatu menolak Permenaker tersebut," kata kordinator aksi Rintang Berutu dalam orasinya di gedung dewan sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin.
Selain menuntut pencabutan Permenaker No2/2022, massa Aliansi Buruh Sumut juga meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menaker (Menteri Tenaga Kerja) Ida Fauziyah dari jabatannya, karena dinilai tidak memihak buruh, tapi menimbulkan keresahan para pekerja di seluruh Indonesia.
"Ida Fauziyah cocoknya menjadi menteri pengusaha, karena hanya berpihak pada pengusaha," katanya sembari menambahkan kebijakan Menaker menerbitkan Permenaker No2/2022 jelas sangat bertentangan dengan semangat buruh yang selama ini menentang sistem "perbudakan" dan sistem kontrak.
Dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan pencabutan Permenaker No2/2022, massa buruh mengingatkan Menaker RI, uang JHT itu seluruhnya uang buruh, tidak ada hak siapapun untuk menahan-nahannya apalagi mengatur pencairannya di usia 56 tahun.
Bahkan wakil pemimpin aksi Mince Simatupang juga melontarkan rasa herannya atas terbitnya aturan baru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah buruh dan keluarganya.
Karenanya, Rintang mendesak Jokowi untuk segera mencopot Menaker Ida Fauziyah dari jabatannya, karena selama menjabat menteri, selalu menciptakan masalah bagi buruh, karena selalu berpihak kepada pengusaha.
Aspirasi Aliansi Buruh Sumut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut H Harun Mustafa Nasution didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan Poaradda Nababan, Ketua dan anggota FP Nasdem Tuahman Purba, Pdt Berkat Laoly, anggota FP Gerindra Gusmiyadi dan anggota FP Demokrat Anita secara tegas menyatakan persetujuannya menolak Permenaker No2/2022, karena nyata-nyata telah menyengsarakan buruh.
"Menaker seharusnya mengedepankan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Berkat Laoly senada dengan Harun Mustafa Nasution sembari berjanji kepada massa buruh untuk segera menyampaikan aspirasi para buruh ke pemerintah pusat Cq DPR RI dan Menaker RI, terkait tuntutan pencabutan Permenaker tersebut. (*)