Medan (SIB)
Sejumlah pejabat/staf di lingkungan Pemko Padangsidimpuan dikabarkan dipanggil Kejati Sumut terkait kasus dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana/prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA.2020.
Menurut informasi yang berkembang di kejaksaan, pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-02/L.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022. Pemanggilan yang diteken Aspidsus ditujukan kepada Sekda yang intinya meminta bantuan untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan di lingkungan Pemko.
Para pejabat/staf yang dipanggil disebut-sebut antara lain, Kepala Badan Keuangan Padangsidimpuan, Kadis PU, Kadis Kesehatan, Kepala Bapelitbangda, Kepala Inspektorat, Kabid Bina Marga, Asisten I, Kabag PBJ termasuk ajudan Wali Kota.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan (Lid) kasus dugaan penyimpangan pengelolaan DAU TA 2020 tersebut.
Kajati Sumut melalui Kasipenkum Yos A Tarigan MH yang dikonfirmasi wartawan via aplikasi WA, Kamis (17/2), membenarkan adanya informasi perihal pemanggilan sejumlah pejabat/staf di lingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan ADK.
“Informasi perihal pemanggilan para pejabat di Pemko Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan di Kejati Sumut adalah benar. Namun berdasarkan data dari Tim Pidsus, yang sudah datang dan memenuhi panggilan adalah Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan dan Kadis PU. Yang lain sesuai dengan jadwal panggilannya akan diambil keterangannya juga,†kata Tarigan yang mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tanpa merinci identitas yang dipanggil dengan alasan karena prosesnya masih tahap penyelidikan (Lid).
Diakuinya, Tim Pidsus Kejati Sumut ada melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan. Pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan guna kepentingan penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran. (BR1/a)