Sabtu, 19 April 2025

Rugikan Pekerja, Ketua Komisi A DPRD SU Desak Menaker RI Segera Cabut Permenaker No 02/2022

Redaksi - Senin, 14 Februari 2022 18:54 WIB
354 view
Rugikan Pekerja, Ketua Komisi A DPRD SU Desak Menaker RI Segera Cabut Permenaker No 02/2022
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
Medan (harianSIB.com)
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hj Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 02/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), karena sangat merugikan para pekerja/buruh.

"Jika Menaker tidak mencabutnya, kita minta Presiden RI Jokowi segera mencopot Menaker dari jabatannya, karena telah mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh/karyawan terkait pencairan JHT di usia 56 tahun," tegas Hendro Susanto kepada jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Senin (14/2/2022), di Medan.

Dikatakan politisi PKS ini, setelah Permenaker tersebut keluar, seluruh buruh/pekerja di Indonesia dan Sumut khususnya menjadi resah, sehingga mendesak legislatif bergerak untuk menyuarakan pencabutan Permenaker yang nyata-nyata telah menciderai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut, ada beberapa catatan yang tidak relevan dalam Permenaker tersebut. Pertama, sejumlah pasal yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang membuat para pekerja berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"JHT itu sebagai dana sosial, yang sewaktu waktu bisa diambil oleh buruh/pekerja saat terjadi PHK. Tapi malah dikunci dengan usia 56 tahun. Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," kata Hendro.

Kedua, katanya, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja/buruh.

Ketiga, tambahnya, JHT itu hak pekerja/buruh yang di atur dalam UU No13/2003. Jadi sebagai hak, maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena PHK atau mengundurkan diri

Menurut Hendro, publik sudah ada 280 ribu lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakukan Permenaker No2/2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan. Artinya kebijakan tersebut sangat tidak layak dan harus dicabut.

"Yang menjadi pertanyaan kita semua, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu. Apakah pemerintah kekurangan anggaran, sehingga ada indikasi mau menggunakan dana JHT untuk penanganan gelombang ke 3 Covid-19 atau untuk bayar hutang dan pembangunan lainnya," tegas Hendro.

Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat itu mengetuk hati Presiden RI, untuk mendengarkan jeritan dan suara hati masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja/buruh. Segera lakukan dialog dengan melibatkan serikat pekerja, federasi pekerja untuk berdiskusi yang muaranya pencabutan Permenaker tersebut paling lambat Mei 2022. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru