Sabtu, 19 April 2025

LaNyalla Mattalitti: Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja

Redaksi - Senin, 14 Februari 2022 13:55 WIB
348 view
LaNyalla Mattalitti:  Permenaker 02/2022 Rugikan Pekerja
Foto: Ist/harianSIB.com
LaNyalla Mattalitti.
Jakarta (harianSIB.Com)

Kehadiran Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisinya karena dinilai merugikan para pekerja.

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," kata LaNyalla kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Jamida Habehan, Minggu (13/2/2022).

Menurut LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Sebab, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun atau di usia 56 tahun.

Bisa dibayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif.

Makanya, peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan untuk mencairkan JHT.

Diharapkan, pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022, supaya jangan sampai muncul gejolak di masyarakat karena dampaknya bisa meluas.

Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat,khususnya pekerja yang menjadi obyek dari peraturan tersebut.

Senator asal Jawa Timur itu mengemukakan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana di BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap dengan mencabut Permenaker 02/2022. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru