Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring mengimbau warga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan siap membantu warga bila mengalami kesulitan mengurus PBB atau tidak mampu membayar tagihan.
"Bila ada masalah dalam pengurusan PBB, silakan hubungi saya untuk dibantu pengurusannya. Begitu juga bila ada warga yang tidak mampu membayar PBB, saya siap bantu untuk mengajukan pengurangan biayanya kepada Pemko Medan," tegasnya saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Bunga Pancur IX Gang Dahlia Ujung Pokok Mangga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (31/1) yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Dengan taatnya warga membayar PBB, maka Pemko Medan dapat maksimal melakukan pembangunan kota. "Anggaran pembangunan itu berasal dari hasil pembayaran pajak warga. Bila warga tidak bayar pajak maka akan berdampak pada pembangunan,†sebutnya lagi.
Tetapi, pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu yang memohon keringanan. "Begitu juga bagi warga yang tidak membayar PBB lima tahun, bisa mendapatkan diskon.
Karenanya warga jangan ragu bayar PBB, karena ada keringanan pembayaran bagi yang tak mampu," terang anggota dewan Komisi III DPRD Medan.
Perwakilan Kelurahan Simpang Selayang, Joan Lingga mengatakan warga di kelurahan tersebut sering mengeluhkan masalah infrastruktur dan persoalan lingkungan lainnya. Persoalan-persoalan tersebut ditangani dengan menggunakan dana kelurahan yang berasal dari pajak, di mana salah satunya dari pembayaran PBB.
Sementara itu, dalam paparannya, perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Khaidir Nasution menyebutkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 ini mengatur kewajiban membayar PBB. Perda ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal.
Dijelaskannya, pajak adalah kontribusi wajib yang terhutang orang pribadi/badan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan untuk kemakmuran masyarakat melalui pembangunan perkotaan. Warga yang mau membayar PBB, bisa mengurusnya ke Kantor BPPRD Medan dan nantinya akan mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
Salah seorang warga yang hadir, Sumiati mengatakan selama ini yang bayar PBB adalah anaknya. "Sekarang saya yang ingin bayar, tapi saya tidak tahu berapa yang harus dibayar," ucapnya.
Menjawab ini, Khaidir meminta Sumiati untuk mempertanyakan hal itu kepada Kepling. Sebelum acara ditutup, seperti biasanya saat menggelar Sosialisasi Perda, Hendri Duin menggelar penarikan undian lucky draw yang berhadiahkan sejumlah peralatan elektronik rumah tangga. (A12/f)