Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menerima pengaduan perwakilan masyarakat Jalan Danau Marsabut Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (3/2) malam, di Sopo Restorasi Jalan Mesjid Gang Tapanuli. Mereka memprotes keberadaan Hotel De Paris, yang diduga sering melanggar aturan jam operasional.
Salah seorang warga, Dapot Sitinjak kepada Antonius menceritakan, Hotel De Paris juga menyediakan hiburan karaoke membuat warga sekitar hotel kebisingan oleh polusi suara. Apalagi hiburan karaoke tutup melebihi jam yang telah ditentukan.
“Hiburannya tutup pukul 01.00 WIB, belum lagi tamu-tamu yang masuk juga tidak diketahui dari mana saja, apakah mereka sudah divaksin atau tidak, kan tidak ada yang tahu,†ucap Dapot.
Menanggapi pengaduan warga tersebut, Antonius Tumanggor mengatakan, jika kehadiran Hotel De Paris meresahkan warga, maka Lurah Sei Agul sebagai pemerintah setempat dapat melakukan razia terhadap pengunjung hotel.
“Kita akan sampaikan hal ini ke Pemko Medan dan Dinas Pariwisata terkait izin jam operasionalnya. Untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Saya mendapat informasi bahwa tamu-tamu yang datang banyak dari luar Kota Medan. Kondisi kesehatan mereka patut dipertanyakan, apalagi sekarang ini pemerintah sedang mengantisipasi mewabahnya virus Omicron.
Antonius menegaskan akan meminta kepada Kapolrestabes Medan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan merazia para tamu yang datang berkunjung ke Hotel De Paris. “Jika ada ditemukan pelanggaran pemko diminta mencabut izin operasionalnya,†tegasnya.
Lurah Sei Agul Medan, Aidil saat dihubungi wartawan mengakui bahwa keberadaan Hotel De Paris membuat warga terganggu. “Apalagi dapat kabar setiap tamu yang datang ke hotel tersebut jarang dilakukan prokes Covid-19 ketat. Jika menyangkut jam operasional kita ketahui memang sering melanggar, dimana jam operasionalnya melebihi batas yakni sampai subuh,†kata lurah. (A8/f)