Senin, 03 Februari 2025
Masa Jabatan Wali Kota Berakhir 22 Februari 2022

Mendagri Diharapkan Terbitkan SK Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 04 Februari 2022 15:46 WIB
361 view
Mendagri Diharapkan Terbitkan SK Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Tribun Medan/Dedy
dr Susanti Dewayani, Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar,
Pematangsiantar (SIB)
Masa aktif Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 akan berakhir 22-2-2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Wakil Wali Kota terpilih dr Susanti Dewayani SpA pada Pilkada tahun 2020.

Selain menghindari kekosongan kepala daerah defenitif, pejabat pelaksana dinilai mempunyai kewenangan yang sangat terbatas menentukan kebijakan dalam beberapa kegiatan tertentu.

Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar PhD, Kamis (3/2) mengatakan, dalam percepatan pembangunan satu daerah, baik dalam bidang infrastruktur maupun ekonomi rakyat serta beberapa layanan publik lainnya, diperlukan kepala daerah defenitif menetapkan satu kebijakan atau keputusan yang akan dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Misalnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Sementara kegiatan tindakan pencegahan penyebaran virus butuh biaya besar, harus diambil dari APBD walaupun pada awalnya sudah dianggarkan untuk kegiatan lain, harus dilakukan refocusing anggaran.

Untuk percepatan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih dr Susanti Dewayani SpA, perhatian dan kemauan DPRD daerah ini diharapkan menerbitkan surat usulan pelantikan. "Usul pelantikan yang disampaikan DPRD Pematangsiantar, merupakan salah satu bentuk kepedulian, mengawal kedaulatan rakyat yang telah memberikan hak suaranya di TPS pada Pilkada tahun 2020," sebut Siregar.

Pelantikan
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ir Zubaidi MSi mengatakan, pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih direncanakan tanggal 23 Pebruari 2022 mendatang.

"Kita masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terkait surat pemberhentian wali kota ini. Setelah itu, kita menunggu surat pelantikan dari pusat. Harapan kami secepatnya. Kalau bisa, kami usahakan tanggal 23 Pebruari 2022, sudah bisa pelantikan. Kalau surat-surat tadi sudah lengkap dari pusat, tinggal kesiapan pak gubernur nanti," kata Zubaidi kepada SIB, Kamis (3/2).

Zubaidi juga menyampaikan, dalam waktu dekat perwakilan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar ditugaskan untuk menjemput surat tersebut, jika sudah selesai.

"Minggu depan dari Siantar ada mau menjemput surat itu kalau sudah siap," kata Zubaidi sembari menjelaskan, apabila surat sudah diterima, selanjutnya tinggal mencocokan waktu gubernur untuk pelantikan.

Dia juga menjelaskan, pelantikan tidak akan dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM tanggal 22 Februari 2022. (BR4/D8/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru