Medan (SIB)
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan September 2021 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1,27 juta jiwa atau sebesar 8,49 % terhadap total penduduk Provinsi Sumatera Utara.
"Jumlah penduduk miskin tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada September 2020," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sumatera Utara Azan Taro dalam siaran persnya secara virtual lewat kanal Youtube, Rabu (2/2).
Disebutnya, tercatat jumlah penduduk miskin di propinsi ini sebanyak 1,35 juta jiwa atau sebesar 9,14% pada September 2020, dimana terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 83,65 ribu jiwa pada periode September 2020-September 2021 dengan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,65 poin.
Jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada Maret 2021, katanya, dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1;3 juta jiwa dengan persentase 9,01%, terjadi penurunan sebanyak 70,8 ribu jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,52 poin.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2021-September 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 30,8 ribu jiwa, sedangkan di perdesaan turun sebanyak 40 ribu jiwa.
Persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,15% menjadi 8,68%, demikian pula di perdesaaan, turun dari 8,84% menjadi 8,26%.
Disebutnya, garis kemiskinan adalah besaran jumlah Rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang.
Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditi yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Pada September 2021 garis kemiskinan di Sumatera Utara sebesar Rp.537.310 per kapita per bulan.
Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp.556.437 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.513.987 per kapita per bulan.
Dibandingkan dengan Maret 2021 garis kemiskinan Sumatera Utara pada September 2021 naik 2,20% yaitu dari Rp. 525.756 perkapita per bulan menjadi Rp. 537.310 perkapita per bulan.
Garis kemiskinan di perkotaan naik 2,46% yaitu dari Rp. 543.085 perkapita per bulan menjadi Rp. 556.437 per kapita per bulan.
Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 1,84% dari Rp 504.685 perkapita per bulan menjadi Rp. 513.987per kapita per bulan.
Dengan memerhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK) pada September 2021, yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada September 2021 sebesar 75,35%. (A1/d)