Kotapinanqg (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang, Kamis (3/2/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel, M Ali Nafiah Saragih, SH, MH. Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara merebus menggunakan air mendidih lalu ditanam dan kemasannya dibakar.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labusel dr Donny Irwansyah Dalimunthe, Kepala Satpol PP Pemkab Labusel Abrar Salman, mewakili Kapolres Labuhanbatu, pengacara terdakwa, dan undangan lainnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti Lubis, SH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 1.440 gram dari totoal 43.560 gram, yang sebelumnya telah dilakukan pemusanahan oleh Polres Labuhanbatu dan disisakan untuk kepentingan persidangan. Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari terdakwa NS alias R.
Kemudian kata dia, pil ekstasi sebanyak 45 butir dari total 2 ribu butir dan sabu-sabu 1.920 gram dari toral 60.025 gram netto yang sebelumnya telah dilakukan pemusnahan oleh Polres Labuhanbatu seberat 58.105 gram dan disisakan untuk kepentingan persidangan. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Ar alias Nur.
"Ini merupakan sisa barang bukti yang sebagian sudah dimusnahkan di kepolisian," katanya.
Kepala Kejari Labusel, M Ali Nafiah Saragih, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya cukup besar.
"Ini merupakan tugas seorang jaksa, sebagai pelaksan penetapan akhir. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua PN Rantauprapat, Delta Tamtama mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan tidak ada lagi yang mau mengkonsumsi Narkoba. Hal itu juga kata dia, membuktikan kepada masyarakat, bahwa tidak ada kompromi terhadap Narkoba. (*)