Senin, 23 Desember 2024

Setiap 3 Tahun Kepling Dipilih Kembali, Masyarakat Bisa Usulkan Pengganti

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 17:15 WIB
239 view
Setiap 3 Tahun Kepling Dipilih Kembali, Masyarakat Bisa Usulkan Pengganti
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
SERAHKAN BPJS PBI: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak menyerahkan BPJS Kesehatan PBI yang diurusnya kepada masyarakat yang kurang mampu usai pelaksanaan Sosper Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, penga
Medan (SIB)
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak SH mengingatkan semua Kepala Lingkungan (Kepling) harus menunjukkan kinerja yang baik dan membantu masyarakat. Jika dalam penilaian masyarakat, Kepling bekerja tidak sebagaimana mestinya, maka pada tahun ketiga bisa diganti. Masyarakat bisa mengusulkan calon Kepling baru.

Penegasan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan ini ketika menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah, Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Senin (31/1) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Pada Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Paul meminta masyarakat proaktif mencari calon-calon Kepling. Tapi masyarakat tidak bisa memilih Kepling, karena tupoksinya ada pada lurah dan camat menerbitkan SKnya. Tapi pengangkatan Kepling harus mendapat dukungan 30 persen jumlah masyarakat lingkungan tersebut. Dukungan masyarakat tersebut harus disertai fotokopi KTP dan KK.

“Setiap 3 tahun Kepling bisa diganti, kalau masyarakat merasa Keplingnya tidak baik maka bisa diganti. Carilah calon Kepling yang baik, supaya masyarakat di lingkungan tersebut bisa terlayani dengan baik. Kalau kita cari yang bagus, pasti kita dilayani dengan baik juga. Kalau kita pilih yang tidak beres maka pelayanannya juga tidak beres,” kata Paul.

Karena kata Paul, setiap 3 tahun ada evaluasi terhadap Kepling apakah berkinerja baik atau tidak. Jika masyarakat tidak puas bisa mengajukan kepada lurah agar Kepling diganti dengan melampirkan dukungan 30 persen masyarakat disertai bukti fotokopi KTP dan KK. Tapi jika tidak ada keberatan dari masyarakat atau tidak ada calon lainnya, Kepling tersebut bisa diperpanjang.

Menurut Paul, Kepling bisa memanggil pihak UPT PU jika ada saluran drainase yang tumpat. Tapi banyak Kepling enggan memanggil petugas P3SU Dinas PU untuk bergotongroyong membersihkan drainase karena takut ada uang pribadi yang keluar. “Tapi jika Kepling tersebut dinilai baik, pasti warga sendiri yang mengeluarkan anggaran menyediakan minum kopi dan teh manis untuk gotongroyong,” terangnya.

Perda Nomor 9 Tahun 2017 ini kata Paul, Kepling tidak otomatis diperpanjang per 3 tahun sekali, proses pemilihan Kepling oleh Lurah tetap dilakukan. Baik petahana maupun calon baru wajib mendapat dukungan 30 persen warga. Tapi kalau tidak ada calon lain maka jabatan Kepling petahana bisa diperpanjang.

“Katakan kepada Keplingnya harus baik-baik melayani masyarakat agar tetap didukung menjabat lagi setelah 3 tahun.

Karena Kepling digaji dari APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Maka Kepling harus serius bekerja melayani masyarakat,” tuturnya. (A8/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru