Sergai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) meningkatkan status penanganan tindak pidana korupsi dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Jumat (28/1) di Kantor Kejari Sergai di Seirampah.
"Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/L.2.29/Fd.1/01/2022, tanggal 27 Januari 2022," ungkap Donny.
Dipaparkan, ditingkatkannya status penanganan perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa pidana yaitu dalam hal indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), kerugian negara, serta perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyidikan, lanjutnya, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangkanya.
Menurut Donny, ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Sergai. Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen.
"Kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Sergai sering mengalami gagal panel akibat bencana banjir tahunan. Yang terjadi, klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar gagal panen, diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Sehingga dalam perkara ini, selain negara dirugikan para petani juga dirugikan," tegas Donny Haryono Setyawan. (LS/a)