Lubukpakam (SIB)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deliserdang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perdana pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG dibuka pemohon dari aplikasi melalui Sistem Informasi Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) oleh pusat untuk semua daerah yang ditetapkan mulai awal Agustus 2021.
"Benar, setelah peraturan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka baru keluar PBG perdana melalui aplikasi SIMBG di Deliserdang kita terbitkan sebagai pengganti IMB," kata Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, M Salim kepada wartawan, Rabu (26/1) di Lubukpakam.
Salim menegaskan, semua pihak, baik pengusaha dan masyarakat yang ingin mengurus SIMBG agar mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang. Sebab, pihaknya di Dinas PMPTSP hanya menerbitkan SIMBG yang sudah diproses dinas terkait.
"Kita berharap semua proses perizinan di Deliserdang bisa lebih cepat dan tidak lagi terhambat. Bagi investor silakan berinvestasi di Deliserdang, kami siap memberikan pelayanan terbaik," tutur Salim.
Sementara itu, Direktur PT Graha Muda Kreasi, Ivan Lubis yang menerima PBG perdana mengapresiasi kinerja pelayanan Dinas PMPTSP dan dinas terkait yang bekerja dengan baik dengan sistem yang cepat.
"Saya mengurus PBG melalui SIMBG pada Agustus 2021, kemudian baru Januari 2022 siap. Dinas PMPTSP sangat membantu dan kami mendukung program pemerintah untuk percepatan ekonomi nasional," papar Ivan.
Ia juga menjelaskan, SIMBG yang diperolehnya bisa jadi satu-satunya di Provinsi Sumatra Utara yang sudah siap. "Pemkab Deliserdang menjadi percontohan pelayanan administrasi terbaik," tandas Salim.(C3/d)