Medan (SIB)
Kadis Pekerjaan Umum Pemko Medan Topan Ginting mengatakan, ada 30 paket pekerjaan drainase tahun 2021 yang pengerjaannya diperpanjang. Anggarannya masih tertahan, rekanan masih menggunakan dana DP (uang muka) sebesar 30 persen, tapi semua itu menjadi tanggungjawabnya. Jika pekerjaan itu secara fungsi tidak berjalan akan dianggap sebagai total lost.
“Kalau secara fungsi tidak berjalan, maka pekerjaan itu tidak sesuai kontrak maka tidak saya bayar, saya komitmen terhadap hal ini. Orang banyak bertanya apakah saya mampu melakukannya, tapi kalau didukung anggota dewan, maka saya berada di depan untuk tidak membayarkannya,†kata Topan Ginting saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Medan.
Komitmen itu dilakukan Topan agar pemko tidak mengalami kerugian, tapi kontraktor yang masih berkomitmen mau menyelesaikan pekerjaan ini perlu diapresasi. Mereka sudah mendapatkan konsekuensi denda hampir 5 persen. “Ini harus diapresiasi, jangan kita samaratakan dengan para pelaksana yang tidak berkomitmen. Kita harus mengupayakan ini maksimal dan fungsinya berjalan,†tuturnya.
Dikatakannya, di tahun 2022 dia sudah membuat antisipasi untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang ada. Caranya bagaimana memilih penyedia yang benar-benar punya kemampuan dan kapabel. Contohnya U Ditch (saluran dari beton), semua orang bisa membuatnya tapi harus punya alat dan mal yang baik.
Dinas PU menurut dia sudah membuat desain sebagus mungkin, U-Ditch yang digunakan harus pabrikasi. Dia sudah melihat bagaimana perbedaan U-Ditch yang menggunakan boiler dan tidak. Tapi tidak banyak yang punya boiler di Kota Medan, kini sedang dikaji jika rekanan yang tidak punya boiler, apa solusi ditawarkan untuk menghasilkan U-Ditch yang baik.
“Kami mohon dukungan Komisi 4 untuk mengawal pekerjaan ini sehingga nanti tidak ada lagi yang berusaha untuk menarik ulur apa yang diusahakan. Sehingga hasil yang diperoleh dari anggaran tahun 2022 bisa maksimal,†terangnya.
Masalah pengawasan, Topan melihat Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas PU kurang dilibatkan. Dia mengambil inisiatif dengan memanggil semua UPT, KPA dan PPK untuk melibatkan semua Kepala UPT untuk melakukan pengawasan. Mereka harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan konstruksi, sehingga tidak ada yang “buang badan†karena bukan UPT PPKnya.
“Saya akan buat surat bahwa kepala UPT harus bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan yang ada di wilayahnya untuk pekerjaan jalan dan drainase. Kalau pekerjaan ini dianggap berat, maka disarankannya Kepala UPT supaya angkat bendera putih (mundur),†ungkapnya.
Kalau rekanan mengerjakan patching (penambalan) jalan, sehari sebelumnya wajib cutting semuanya (dibuat segi empat).
Kepala UPT harus mengawasinya, kalau pengerjaannya patching tidak dilakukan cutting, maka Kepala UPTnya akan ditindak dan pekerjaan disuruh diulang.
Selanjutnya, dikatakan Topan, Dinas PU meminta DPRD Medan menginisiasi terbentuknya Perda drainase terbuka dan tertutup yang sudah dilakukan Pemko Solo. Perda ini sangat efektif, di zonasi terbuka rumah tangga bisa diberikan 3 meter untuk penghubung jalan ke rumahnya. Jika lebih maka harus membayar 2 kali NJOP setiap bulan. “Karena permasalahan kita adalah drainase yang ditutup sehingga sulit untuk melakukan normalisasi,†tuturnya.
Rapat RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Diko Meliala, Hendra DS, Daniel Pinem, Sukamto, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan, Dedy Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution.(A8/c)