Karo (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait tindak lanjut obyek sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (25/1/2022).
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Adil Franky Simarmata.
Penggugat perkara No 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe tersebut, Juara Peranginangin dan Medis Ginting. Sedangkan Tergugat PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.
Pantauan jurnalis Koran SIB Sonry Purba di lapangan, sidang lapangan tersebut para Penggugat diwakili kuasa hukumnya. Sementara pihak Tergugat 1 PT BUK didampingi kuasa hukumnya Rubianto Sembiring dan BPN Karo diwakili Bruno Saragih.
Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim melihat secara langsung obyek sengketa, apakah obyek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai kondisi di lapangan
Dalam gugatan Penggugat didaftarkan ke PN Kabanjahe menyatakan tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2. Menyatakan perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tambamengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah.
Menurutnya dalam surat itu, legalitas penerbitan sertifikat HGU No 1/Kacinambun telah didaftarkan dan diterbitkan atas nama PT BUK berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut Nomor : 02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 dengan alas hak berupa Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi. (*)