Senin, 23 Desember 2024

Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 8 ke PN Medan

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 15:10 WIB
343 view
Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 8 ke PN Medan
(Foto: Dok/ Penkum Kejari Medan)
Pelimpahan Perkara : Suasana di PN Medan saat  pelimpahan perkara dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan dari JPU Kejari Medan, Senin (24/1-2022).
Medan (harianSIB.com)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkaitPengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) TA (tahun ajaran) 2017 s/d 2018 di Sekolah Menengah Atas (SMA N) 8 Medan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa JRP.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MHmelalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH dalam siaran persnya via aplikasi WA, kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, Selasa (25/1-2022), pelimpahan perkara itu telah dilakukan pada Senin (24/1-2022). Dan kini JPU menunggu panggilan untuk sidang perkara tersebut.

Dijelaskan, terdakwa JRP selaku Kepala SMA N 8 Medan 2017-2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA N 8 Medan berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran tersebut. Tapi yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS. Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemprov Sumut terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah. Pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 TA 2017 sebesar Rp1.213.963.200 dan pada TA 2018 sebesar Rp 244.920.500, sehingga total kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.458.883.700.

Kasintel menyebutkan, dalam kasus ini terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.

“Saat ini, tesangka JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli dan kini JPU Kejari Medan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Medan, ” katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru