Jumat, 04 April 2025

Korban PHK PT Anugerah Agro Sawit Berharap Mendapat Pesangon Sesuai

Redaksi - Senin, 24 Januari 2022 18:04 WIB
360 view
Korban PHK PT Anugerah Agro Sawit Berharap Mendapat Pesangon Sesuai
Foto: Ist/harianSIB.com
Haposan Fery Silitonga
Medan (SIB)
Haposan Fery Silitonga Karyawan PT Anugerah Agro Sawit berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dapat memediasi kasusnya sebab dia diberhentikan kerja atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya mendapat pesangon sedikit tak sesuai peraturan Disnaker.

Hal itu dikatakan Haposan Fery Silitonga kepada SIB, Minggu (23/1), usai menerima surat PHK dari pihak PT Anugerah Agro Sawit tertanggal 21 Januari 2022 dan pihak perusahaan hanya memberikan uang pesangon Rp5 juta.

Dijelaskannya, dia mulai bekerja di PT Anugerah Agro Sawit sejak 2019, jadi sudah bekerja selama 2 tahun. "Memang ada kesalahan tak tercapai target kerja, dan sudah diberi sanksi, yaitu surat peringatan (SP) tetapi hanya SP pertama langsung dilakukan PHK sepihak," keluhnya.

Dia berharap kepada Disnaker Sumut dapat memediasi persoalannya itu, agar bisa mendapat pesangon sesuai peraturan yang berlaku di Disnaker. "Karena di masa pandemi Covid-19 ini susah mencari kerja dan pesangon yang saya dapat itu nantinya dapat digunakan sebagai modal untuk berusaha," harapnya.

Sementara pihak PT Anugerah Agro Sawit perwakilan Medan, Wisnu saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (23/1) malam mengatakan, pesangon bagi PHK sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau masih 2 tahun kerja, maka akan diberikan gaji 3 bulan gaji, itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Demi Tuhan saya tidak ada curangi pesangonnya itu," tutupnya. (A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru