Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Pematangsiantar, Andi Widya Leksana sangat mengapresiasi adanya dukungan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), agar seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, terlindungi melalui program yang dikelola BP Jamsostek.
Kepada SIB, Kamis (20/1) di Pematangsiantar, Andi juga berharap dukungan dari stakeholder lainnya, untuk memercepat pemberian perlindungan bagi para pekerja PTT atau non ASN. Seluruh pekerja, terutama kalangan pendidik nantinya merasakan kehadiran dan manfaat BP Jamsostek yang diberi amanah mengelola program Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait manfaat program yang dikelola, agar semua tenaga pendidik di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Humbahas dan Tapanuli Utara, dapat mengetahui dan memahaminya.
Menurutnya, Kemendikbud Ristek bersama BP Jamsostek beberapa waktu lalu telah melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek nomor 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal, yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti seluruh sekretaris daerah, para kepala dinas pendidikan provinsi dan kota/kabupaten.
Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis termasuk kebijakan merdeka belajar untuk mencapai visi yang ditetapkan Presiden Jokowi, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Dia menekankan, bahwa dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin juga mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai amanah instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, serta meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya untuk mengimplementasikan Inpres dan surat edaran tersebut agar sehingga seluruh pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta. Namun jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari 2,5 juta pekerja. Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia, masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp184 juta dan Rp 216 juta, yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiwa untuk 2 orang anak. (D3/f)