Kamis, 13 Maret 2025

Ciptakan Keluarga Berkualitas, Dinas PPKB Wajibkan Calon Pengantin Tes Narkoba

Redaksi - Jumat, 21 Januari 2022 12:22 WIB
308 view
Ciptakan Keluarga Berkualitas, Dinas PPKB Wajibkan Calon Pengantin Tes Narkoba
Foto: Ist/harianSIB.com
Kadis PPKB Tebingtinggi, Nina Zahara MZ
Tebingtinggi (SIB)
Untuk menciptakan keluarga yang berkualitas dan sejahtera, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) mewajibkan calon Pengantin (Catin) mengikuti tes narkoba dan konseling.

"Catin wajib ikuti konseling pra nikah. Ada tim yang telah disiapkan dan tidak dipungut biaya," kata Kadis PPKB Tebingtinggi, Nina Zahara MZ kepada SIB, Kamis (20/1) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, Sesuai Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi, bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang berkualitas, berakhlak, mulia, bahagia dan sejahtera serta meningkatkan usia ideal dan menurunkan tingkat perceraian akibat kekerasan rumah tangga.

"Usia ideal pernikahan untuk laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Dengan adanya konseling, angka perceraian dan kekerasan rumah tangga dapat berkurang," ungkapnya.

Dikatakannya, kegiatan konseling ini melibatkan Dinas Kesehatan, BNN, Disdukcapil, Kemenag, Kecamatan dan Kelurahan atau disebut sebagai Pejabat Pelaksana SP3.

Nina berharap, seluruh catin dapat mengikuti keseluruhan proses konseling sehingga menambah pengetahuan dalam membangun kerangka rumah tangga. (BR3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru