Kamis, 19 Desember 2024

OPD Sumut Tinggal 40 dari 49 OPD Sebelumnya

* Ketua DPRD SU: Perampingan OPD Pemprov Sumut Jangan Abaikan Kualitas Pelayanan Publik
Redaksi - Kamis, 20 Januari 2022 17:47 WIB
452 view
OPD Sumut Tinggal 40 dari 49 OPD Sebelumnya
Foto: Istimewa/harianSIB.com
Ketua DPRD Sumut, Drs  Baskami Ginting 
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengingatkan seluruh jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di jajaran Pemprov Sumut agar jangan mengabaikan kualitas pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan perampingan OPD dari 49 menjadi 40 sesuai amanah Perda Penataan Kelembagaan OPD.

"Kita berharap dalam perampingan OPD (baik dinas, badan dan biro) ini, para pimpinan OPD harus tetap eksis meningkatkan kinerjanya, karena perampingan ini tidak hanya penghematan anggaran, tapi juga tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (19/1) melalui telepon di Medan.

Seperti diketahui, tambah Baskami, perampingan OPD tersebut sebagai lanjutan dari amanah Perda Penataan Kelembagaan yang sudah disahkan dewan, sehingga diperlukan penyederhanaan birokrasi dengan catatan, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, kini dirampingkan menjadi 40 OPD.

"Jadi, kualitas pelayanan ini sangat penting yang berimplikasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah disini diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat," ujarnya sembari menambahkan, semangat perampingan ini, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah.

Dari Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Baskami, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai, termasuk pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja yang fair terhadap bobot kerja para pegawai, sehingga diperlukan sistem kerja yang baik dengan peleburan organisasi, agar tidak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan.

Diinformasikan, adapun sejumlah OPD yang digabung yang saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi satu dinas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan dilebur menjadi satu dinas.

Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, juga dilebur menjadi satu dinas, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA, CKTR) menjadi satu dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi satu badan. (A4/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru