Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restaoratif dalam perkara tindak pidana umum terkait penadahan yang diancam dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana (pertama) atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana (kedua).
Demikian diinformasikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan via aplikasi WA Ponsel, Jumat (15/1).
Dikatakan, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Tanjungbalai, Kamis (13/1), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricardo Simanjuntak, Kepala Seksi Intelijen Dedy Saragih, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, pelaku dan korban kejahatan.
Menurut Kasi Penkum, dalam perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, tersangka Nova Sariayu Siregar membeli HP OPPO A15 milik korban Siti Aini dari Safriza (penadah pertama) sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu) karena keperluan sekolah anak tersangka untuk belajar daring. Bahwa terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu Jenni dan Safriza tetap dilakukan penuntutan secara terpisah.
Kajari Tanjungbalai Asahan mengatakan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,†kata Kajari.
Diharapkan, pelaksanaan restorative justice ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Jaksa Penuntut Umum apabila syarat-syarat dalam restorative justice telah terpenuhi karena restorative justice merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak. (BR1/f)