Toba (SIB)
Bupati Toba, Poltak Sitorus kembali didemo oleh masyarakat Toba yang tergabung dalam massa Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL di Kantor Bupati Toba di Jalan Sutomo Pagarbatu Balige, Kabupaten Toba, Jumat (14/1).
Massa meminta Bupati Toba Poltak Sitorus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah adat di Kabupaten Toba dan menuntut mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan penghasil Pulp (bubur kertas) yang ada di Kecamatan Parmaksian.
Dalam aksi unjukrasa yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Toba dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba ini, massa pengunjukrasa berganti - ganti menyampaikan orasi dan tuntutannya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL dalam pernyataannya, menuntut kepada pemerintah agar mengambil langkah - langkah konkrit dan serius terhadap proses penutupan PT TPL yang sudah sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia selama ini.
" Aliansi Gerak Tutup PT TPL menyampaikan tuntutan kepada Bupati Toba, cabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari. Mendesak Bupati Toba segera menerbitkan SK pengakuan wilayah adat di Kabupaten Toba, " sebutnya.
Selain meminta penutupan TPL dan menerbitkan SK pengakuan wilayah adat di Kabupaten Toba, massa juga mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, agar meminta maaf kepada masyarakat adat atas pernyataan yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Toba. Minta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan kekerasaan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat tano Batak.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya, Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL menyampaikan, sudah lebih tiga dekade perusahaan yang berada di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) beroperasi di tanah Batak.
Kehadiran investasi, seharusnya memberikan kemakmuran bangsa dan negara Indonesia serta kesejahteraan rakyat.
Sayangnya justru menjadi sumber malapetaka bagi Tano Batak. Bangsa ini membutuhkan investasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mensejahterakan rakyat, menghargai keberlanjutan lingkungan, akuntabel dan juga mengedepankan rasa aman, nyaman serta perdamaian.
Berangkat dari berbagai persoalan yang diakibatkan kehadiran PT TPL, minta pemerintah segera mencabut izin perusahaan tersebut. Perampasan tanah yang menghilangkan ruang hidup dan identitas masyarakat adat di Tano Batak. Menghilangkan sumber ekonomi keluarga, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, deforestasi yang memicu terjadinya rentetan bencana ekologis dan lainnya, sudah lebih dari cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin perusahaan.
Berhubung bupati, wakil bupati dan Sekda tidak sedang berada di Kabupaten Toba, massa Aliansi Gerak Rakyat (Gerak) Tutup TPL yang melakukan aksi unjuk rasa ini diterima oleh Asisten II Ekbang Pemkab Toba Sahat Manullang.
Menurutnya, Bupati Poltak Sitorus, Wakil Bupati Tonny Simanjuntak dan Sekdakab Toba Audi Murphy O Sitorus sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan. Kepada massa, Asisten II menyampaikan salam dari Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Terkait dengan tuntutan massa tersebut, khususnya pengakuan masyarakat hukum adat, Sahat mengatakan, bahwa Pemkab Toba telah membentuk tim verifikasi tentang masyarakat hukum adat dengan leading sektor Dinas Lingkungan Hidup. Dan tim verifikasi ini juga sudah melakukan pertemuan dan verifikasi dengan turun ke lokasi masyarakat yang dimohonkan pengakuan masyarakat hukum adat dimaksud. (G1/f)