Sabtu, 21 Desember 2024

24 Napi Lapas Lubukpakam Dikeluarkan Asimilasi di Rumah

Redaksi - Kamis, 13 Januari 2022 10:56 WIB
355 view
24 Napi Lapas Lubukpakam Dikeluarkan Asimilasi di Rumah
Foto.Dok/Lapas Lubukpakam
ASIMILASI : 24 orang napi Lapas Lubukpakam berfose dengan petugas Lapas setelah menerima program Asimilasi, Selasa (11/1) di Lapas Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)
Sebanyak 24 orang Narapidana (Warga Binaan) Lapas Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 melalui program asimilasi, Selasa (11/1).

Selanjutnya 24 orang napi dan 2 di antaranya adalah wanita akan menjalani asimilasi di rumah Permenkumham 43 Tahun 2021 setelah Warga Binaan menjalani 2/3 dari masa pidana.

Pemberian asimilasi itu disampaikan Kalapas Kelas II B Lubukpakam, Hudi Ismono ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi, Rabu (12/1). Penerima asimilasi telah memenuhi syarat substantif dan administratif dan telah disetujui para anggota sidang TPP (Tim Pemasyarakatan) Lapas Lubukpakam.

Selain telah menjalani 2/3 masa pidana, ke-24 orang penerima asimilasi dinilai telah berkelakuan baik, dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), serta tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012.

Kalapas berharap, penerima asimilasi dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana. ”Jika ada melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Lubukpakam,” jelasnya. (C1/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru