Rabu, 12 Maret 2025

Tidak Miliki Izin dan Meresahkan, Pemprov Sumut Tertibkan Diskotik di Tiga Daerah

* Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di Langkat Ditutup
Redaksi - Selasa, 11 Januari 2022 17:19 WIB
392 view
Tidak Miliki Izin dan Meresahkan, Pemprov Sumut Tertibkan Diskotik di Tiga Daerah
Foto: Dok/Kominfo Lkt
SEGEL : Tim gabungan TNI, Polri, Pemprovsu dan Pemkab Langkat saat menertibkan  Diskotik Champion Blue Star dengan cara ditutup/segel di kawasan Kecamatan Sei Bingai, Senin (10/1).
Langkat (SIB)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar apel gabungan penertiban tempat hiburan malam, di Lapangan Merdeka Binjai, Kota Binjai, Sumut, Senin (10/1).Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotik/Cafe SG, DI dan Champion Blue Star dan Star Fly.

Apel dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Fitriyus, diikuti tiga (3) daerah yakni Langkat, Binjai dan Deliserdang.Dari Langkat hadir Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan.

Muhammad Fitriyus mengatakan apel Siaga Terpadu menindak lanjuti hasil rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan 3 kepala daerah yakni Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dan Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar pada Rabu 5 Januari 2022. Sebanyak 700 personil yang diterjunkan di penertiban ini, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan BNNK.

Fitriyus merencanakan, nantinya akan dibuat pos terpadu di lokasi tersebut, yang di jaga petugas. Diharapkan kepada petugas dapat menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjaga kesehatan serta keselamatan.

Diketahui SG dan DI berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Wilkum Poltabes Medan. Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan Wilkum Polres Binjai dan Langkat.

Disegel
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan, mengatakan Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat, resmi ditutup/segel.

Penutupan tersebut sebut Basrah, karena pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.

Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar, Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat dan Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Sedangkan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1).

Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi SSos mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat.

Turut dalam penyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deliserdang, para tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah. (A7/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru