Kotapinang (harianSIB.com)
Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD tahun 2021 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), terpaksa dilakukan perubahan (adendum) waktu pelaksanaan.
Pasalnya, hingga akhir tahun 2021, pihak rekanan tidak mampu merampungkan proyek tersebut sesuai ketentuan kontrak.
Informasi yang dihimpun harianSIB.com, Senin (10/1/2022), sejumlah proyek yang tidak rampung yakni belanja modal feeder (elevator) di RSUD Kotapinang senilai Rp1,985 miliar yang dikerjakan PT Citrasarana Bangun Persada. Selain itu, proyek pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu senilai Rp4,6 miliar yang dikerjakan CV Vito Jaya.
Kedua proyek tersebut dilakukan perpanjangan waktu selama 50 hari. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan masing-masing proyek tidak mampu menyelesaikannya sesuai kontrak semula.
Pengamatan harianSIB.com di gedung baru RSUD Kotapinang, Senin (10/1/2022) pagi, elevator (lift) masih belum terpasang. Sejumlah peralatan elevator masih terbungkus di dalam kemasan terususun di halaman gedung. Kondisi serupa tampak pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu di Jalinsum Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Hingga kini proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kotapinang, Faisal Lubis yang dikonfirmasi mengakui proyek belanja modal feeder (elevator) tidak selesai pengerjaannya. Karenanya, kata dia, waktu pelaksanaan proyek tersebut diadendum dengan penambahan 50 hari.
"Keterlambatan disebabkan proses pengiriman lift. Penambahan waktu pelaksanaan tersebut dilakukan dengan ketentuan rekanan harus membayarkan denda sebesar 1/1.000 dari sisa pagu yang belum dibayarkan per hari," katanya.
Selain itu, pekerjaan pembangunan gedung OK, ICU dan NICU tahap IV di RSUD Kotapinang senilai Rp1,889 miliar yang dikerjakan CV Tri Rahayu tampak baru saja rampung. Sejumlah begisting terlihat masih belum dibongkar. Bahkan, pengerjaan pengecoran gedung itu juga terlihat semerawut.
"Anggaran itu tidak hanya untuk pengecoran gedung saja. Tetapi juga pengecoran halaman degung baru dan lainnya," kata Faisal Lubis.
Di tempat berbeda Ketua Jaringan Mahasiswa Intelektual (JiMI) Labusel, Ginda Hasibuan mengkritisi penerapan adendum waktu tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa kontrak kerja semestinya tidak dilakukan, karena tidak ada alasan yang sangat krusial.
"Apa lagi denda yang dikenakan sangat rendah. Sehingga kesannya ini menjadi akal-akalan saja. Seharusnya rekanan diberikan sanksi tegas, karena tidak mampu bekerja sesuai kontrak (wanprestasi)," katanya.
Ia pun mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini mulai melakukan audit tahap pertama lebih memperhatikan hal-hal tersebut. Menurutnya, jika rekanan tidak mampu bekerja tepat waktu, maka tidak tertutup kemungkinan kualitas pekerjaannya juga tidak sesuai. (*)