Jakarta (SIB)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mencanangkan 2022 sebagai tahun hak cipta. Hal ini didorong dengan peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
POPHC sendiri merupakan sistem untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam hitungan menit. Adapun pencanangan Tahun Hak Cipta mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
"Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Dalam peluncuran POPHC, Yasonna menambahkan bahwa salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah penarikan royalti. Selama tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil.
Diketahui, sejak soft-launching aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 pencatatan sampai 4 Januari 2022. Sedangkan pada periode yang sama sebelumnya, DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan.
Sebelumnya pada tahun 2017, pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya. Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih 1 hari kerja.
Pada 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020. (detikcom/a)