Kamis, 13 Maret 2025

Sepanjang 2021, 28 Oknum Polisi Polda Sumut dan Jajaran Dipecat

Redaksi - Kamis, 30 Desember 2021 21:18 WIB
445 view
Sepanjang 2021, 28 Oknum Polisi Polda Sumut dan Jajaran Dipecat
Foto Dok
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Medan (harianSIB.com)

Sepanjang tahun 2021, tercatat sebanyak 28 oknum personel polisi di Polda Sumut dan jajaran diberi tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Keterangan itu disebutkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers akhir tahun 2001 di Mapolda Sumut, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Roy Marisi Simorangkir, ke-8 oknum polisi itu dipecat karena terlah terbukti bersalah melakukan sejumlah tindak kejahatan dan terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

Diakui, tindakan dilakukan sebagai bukti Polri semakin meningkatkan profesionalisme personelnya serta menerapkan kode etik dan disiplin, sehingga ke depannya setiap personil Polri akan semakin profesional.

Ditambahkan, ke-28 oknum polisi yang dipecat itu telah menjalani serangkaian penyelidikan dan persidangan. Selain itu, akunya, saat ini masih ada sejumlah oknum polisi lain yang tengah menjalani sidang.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya, terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan tidak hanya dikenakan dengan undang-undang pidana, namun secara internal juga dihadapkan kepada sanksi kode etik dan disiplin

Ditegaskan, hukuman berupa PTDH itu bukan serta merta diberikan kepada personil polisi, melainkan sebelumnya sudah menjalani sejumlah penyelidikan dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana..

Menurutnya, banyaknya jumlah personel polisi yang dipecat bukan merupakan kebanggaan bagi pihaknya, namun menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi semua personio Polri agar tetap profesional dalam menjalankan tugas untuk melayani, mengayomi, melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru