Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) mengamankan 3 warga negara asing (Kanim WNA) serta membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp883 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi TBA Panogu HD Sitanggang, didampingi Kasubbag Tata Usaha Rodhiati Siregar, Kasi TIKIM Chandra H Turnip, Kasi Inteldakim Torang Pardosi dan Kasi Lalintalkim Brema Krismanto Sitepu, saat menggelar press release refleksi akhir tahun dan evaluasi capaian kinerja tahun 2021, di kantor Imigrasi TBA, Jalan Sudirman Tanjungbalai, Rabu (29/12/2021).
"Di tahun 2021, hasil kinerja Tim Pora Kanim TBA sebanyak 3 WNA yang diamankan yakni, 2 warga negara Bangladesh dan 1 warga Myanmar. Seluruhnya menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku tentang Keimigrasian," kata Panogu.
Dipaparkannya, untuk penerbitan paspor bagi WNI di satuan kerja Kanim TBA sebanyak 2.083 buku dengan rincian, 1.430 buku di Imigrasi TBA dan 653 buku di ULP Labuhanbatu. Sementara untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA yang telah diterbitkan sebanyak 107 pemohon dengan rincian, 32 izin tinggal kunjungan, 72 izin tinggal terbatas dan 3 pemohon untuk izin tinggal tetap.
Untuk menjangkau masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik, sambung Panogu, Kanim TBA mengeluarkan inovasi unggulan sepanjang tahun 2021 yaitu Sikerang Batik (pembuatan paspor bagi orang sakit, disabilitas netra dan kelompok rentan), Sikerang Salome (satu hari layanan orang asing masuk dan selesai), Sikerang Berlari (berita acara satu hari) dan kemudian, Sikerang Beraksi (berkomunikasi antar kelembagaan dan instansi).
"Dari pelayanan Keimigrasian dan penegakan hukum tersebut, Kanim TBA berhasil membukukan PNBP sebesar Rp 883.050.000. Sementara serapan anggaran di tahun 2021 dari pagu berkisar Rp6,8 miliar, yang sudah terealisasi hingga 27 Desember 2021 berkisar Rp5,5 miliar atau 81,75%," kata Panogu.
Lebih lanjut dikatakan Panogu, pada 2022 mendatang, pihaknya akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Dalam hal inovasi pelayanan yang telah kita laksanakan di tahun ini, Kanim TBA menerima penghargaan sebagai unit pelaksana teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021 dari Menkumham RI. Kendati demikian, pelayanan publik tersebut akan terus kita tingkatkan ke arah yang lebih baik lagi," kata Panogu. (*)