Medan (harianSIB.com)
Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil mengapresiasi pihak pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Sumut yang telah menggratiskan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apresiasi itu disampaikan Menteri ATR/BPN RI usai menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (28/12/2021).
Diakui, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk dapat mengratiskan atau semaksimal mungkin meminimalkan BPHTB.
"Memang, BPHTB merupakan wewenang kepala daerah. Namun kami tetap berharap agar kiranya Pemda dapat meminimalkan atau menggratiskan BPHTB. Karena banyak masyarakat urung mensertifikatkan tanahnya karena tidak sanggup membayar BPHTB," katanya.
Pada kesempatan itu, Sofian A Djalil menyampaikan apresiasinya kepada BPN Nias yang sudah berkolaborasi dengan Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias, Pemkab Nias Utara, serta Pemkab Nias Barat, sehingga penerapan BPHTB gratis dapat terlaksana.
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut, yaitu 1.057 Ha dari 5.816 Ha lahan eks HGU PTPN II sudah terlesaikan.
Disebutkan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.
“Penyelesaian aset Pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deliserdang 576 bidang,†jelasnya. (*)