Medan (harianSIB.com)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Edyward Kaban, Rabu (15/12/2021) membuka acara 'Pelatihan Bagi Jaksa Tentang Tuntutan Rehabitasi dalam Kasus Narkotika danPenanganan Kasus TPPU dari Kejahatan Narkotika' di Hotel Aryaduta Medan.
Edyward Kaban menyampaikan, di wilayah hukum Kejati Sumut ada 12 perkara narkotika dengan penerapan dakwaan tunggal pasal 127 kemudian dilimpahkan ke pengadilan dengan penerapan Acara Pemeriksaan Singkat
(APS).
Ke-12 perkara itu rincian 5 perkara di Kejari Medan, 2 perkara di Kejari Deli Serdang, 1 perkara di Kejari Tebing Tinggi dan 4 perkara di Cabjari Labuhan Deli.
Sedangkan perkara narkotika yang dituntut dengan rehabilitasi ada 16 terdakwa, yaitu 4 terdakwa di Kejari Medan,1 terdakwa di Kejari Pematangsiantar, 2 terdakwa di Kejari Deli Serdang, 1 terdakwa di Kejari Taput, 2 terdakwa di Kejari Asahan, 1 terdakwa di Kejari Humbahas, 1 terdakwa di Kejari Sergai, dan 4 terdakwa di Cabjari Labuhan Deli.
“Dengan adanya pelatihan ini, jaksa akan lebih teliti dan cermat dalam menangani sebuah perkara, khususnya perkara narkotika, " kata Edyward Kaban.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum KejaksaanAgung RI Darmawel Aswar, SH MH yang tampil sebagai narasumber menyampaikan seputar tentang pelatihan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Menurutnya, tidak ada data yang menyebutkan kalau seorang pecandu, pengguna atau korban narkotika setelah keluar dari penjara jadi berubah. Yang ada justru sebaliknya, mereka akan tertangkap lagi dan
tertangkap lagi. Untuk itu ia mengingatkan, dengan adanya pelatihan ini jaksa diharapkan memiliki kemampuan dalam menganalisa sebuah perkara narkotika, apakah akan dituntut masuk penjara atau rehabilitasi.
Konsul dan Pejabat Utama Konsulat Amerika Serikat (AS) Medan, GordonS Church juga mendukung program pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana narkotika. Kedubes Amerika Serikat di Indonesia bekerjasama dengan BNN dan Polri dalam mengurangi peredaran narkotika.
"Untuk penegakan hukum, Amerika Serikat juga sudah bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam merespon tindak pidana narkotika secara online sehingga lembaga penegak hukum dapat mengidentifikasi penderita gangguan penyalahgunaan narkotika dengan tepat dan memberikan opsi rehabilitasi," tandas Gordon.
Perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) PBB di Medan, Ade Aulia, menyambut baik diselenggarakannya 'pelatihan bagi jaksa tentang tuntutan rehabitasi dalam kasus Narkotika dan penanganan kasus TPPU dari Narkotika' yang diharapkan dapat menyamakan persepsidalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pelatihan berlangsung selama 2 hari, Rabu (15/12/2021) dan Kamis(16/12/2021) dengan pemateri profesional yang difasilitasi UNODC bekerjasama dengan Kejaksaan RI.(*)