Rabu, 12 Maret 2025
Sengketa Tanah di Siosar

PT TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan Terkait Gugatan Lloyd Ginting Dkk Terhadap PT BUK

Redaksi - Kamis, 16 Desember 2021 17:43 WIB
755 view
PT TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan Terkait Gugatan Lloyd Ginting Dkk Terhadap PT BUK
Foto: Istockphoto/bymuratdeniz
Ilustrasi hakim.
Karo (SIB)
PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) kembali menang dalam tingkat banding dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN/Medan tertanggal 12 Agustus 2021.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, mengadili, memutus sengketa Tata Usaha Negara Tingkat Banding yang diselenggarakan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, telah menjatuhkan putusan perkara antara Prada Ginting, Lloyd Reynol Ginting Munthe SP yang memberikan kuasa kepada Suplinta Ginting SH MH, Suranta R Tarigan SH MH dan Thamrin Marpaung SH selanjutnya sebagai penggugat/pembanding, melawan. 1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, 2. PT Bibit Unggul Karo Biotek dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni SH, Irwan Roebama SH, Tirmizisyah Putra SH dan Aslia Robianto Sembiring SH MH.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT BUK Aslia Robianto Sembiring SH,MH dan Rita Wahyuni SH di Berastagi, Rabu (15/12). Menurutnya putusan itu dengan nomor: 198/B/2021/PTTUN- Medan sesuai musyawarah Majelis Hakim PT TUN terdiri dari Hakim Ketua Majelis Dr Arifin Marpaung SH MHum dan Hakim Anggota HL Mustafa Nasution SH MH dan AK Setiyono SH MH.

Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, Selasa (7/12) oleh hakim ketua tersebut didampingi Ratna Rosdiana SE SH, Panitera Pengganti PTTUN Medan, dengan amar putusan tingkat pertama yaitu “Mengadili, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN/.Medan tanggal 12 Agustus 2021. Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 12.436.000.

Selanjutnya putusan PT TUN Medan terkait sengketa tata usaha negara ini, dengan amar berbunyi:

1. Menerima permohonan banding dari para penggugat. 2. Menguatkan PT TUN Medan No: 18/G/2021/PTUNMedan, tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohon banding

3. Menghukum para penggugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya dalam salinannya.

“Dalam putusannya PTUN menuliskan hakim PT TUN sebagai Judex Facti di tingkat banding dalam musyawarah dengan mufakat bulat berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan pengadilan memutus perkara ini di tingkat banding, kata Rubianto Sembiring.

Dalam pemeriksaan tingkat banding lanjutnya, para penggugat yang kalah (Lloyd Ginting Dkk) ,maka berdasar pasal 110 Undang Undang No 5 tahun 1996 tentang Peradilan para penggugat/pembanding harus membayar di kedua tingkat pengadilan.

Aslia Rubianto Sembiring menambahkan pihak PT BUK melalui tim lapangannya akan terus melakukan pembersihan lapangan milik PT BUK di Siosar. “Oleh sebab itu apabila ada orang yang memergunakan lahan PT BUK baik langsung atau tidak langsung agar segera sadar dan meninggalkan lahan PT BUK karena segera diadakan pembersihan,” tegasnya. (BR2/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru