Kamis, 19 Desember 2024

PPKM Level 3 di Sumut Mulai 20 Desember, Ini Jawaban Dinkes Sumut

Redaksi - Selasa, 30 November 2021 19:03 WIB
690 view
PPKM Level 3 di Sumut Mulai 20 Desember, Ini Jawaban Dinkes Sumut
Foto Dok/Grup WA
PEMBERITAHUAN: Pemberitahuan PPKM Level 3 di Sumut saat libur Nataru yang beredar di media sosial, Selasa (30/11/2021).
Medan (harianSIB.com)

Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah beredar di media sosial atau grup whatsapp.

Pemberitahuan PPKM yang sumbernya dari Kemendagri tersebut diperoleh harianSIB.com, Selasa (30/11/2021), dikabarkan mulai tanggal 20 Desember 2021. Namun sampai tanggal berapa pemberlakuan PPKM tersebut tidak diberitahukan.

Berikut bunyi isi pemberitahuan tersebut Provinsi Sumut PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021. 10 point aturan PPKM level 3 yaitu pertama, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Kedua, dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Ketiga, dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Keempat menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Kelima, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 dosis pertama. Keenam, dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta.

Ketujuh, selama PPKM levek 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%. Kedelapan, pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%.

Kesembilan, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%. Terakhir, jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50% sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan prokes yang ketat.

"Sumber Kemendagri," bunyi pemberitahuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM mengaku belum tau pasti tanggal penerapan PPKM level 3 di Sumut.

Namun rencana pemerintah pusat, PPKM level 3 di seluruh daerah Indonesia diberlakukan dari tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami belum ada menerima surat turunan edaran yang resmi dari gubernur atau pemerintah pusat tanggal berapa diberlakukan PPKM level 3 di Provinsi Sumut," ujarnya via seluler. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru