Kamis, 19 Desember 2024

KPPBC TMP C Pematangsiantar Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal

Redaksi - Selasa, 30 November 2021 12:21 WIB
417 view
KPPBC TMP C Pematangsiantar Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya (3 kiri), Plt KPPBC TMP C Pematangsiantar Cahyo Krisnanto (3 kanan) , Dandendom I/1, Mayor Cpm Binson Simbolon (2 kanan) Kasi Pidsus Kejari Siantar, Nixon Andreas (4 kiri), perwakilan perusahaa
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar musnahkan barang milik negara (BMN), berupa rokok dan minuman alkohol ilegal dari hasil penindakan di bidang cukai periode April 2020 - Oktober 2021 dipusatkan di kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (30/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Parjiya, menyatakan pemusnahan itu sebagai wujud komitmen bea cukai memberantas peredaran barang kena cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati cukai palsu/bekas dengan istilah BKC ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Ia menjelaskan, penindakan itu dilakukan dalam mendukung industri dalam negeri, sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC ilegal dan membuat efek jera para pelaku.

Sementara, Plt KPPBC TMP C Pematangsiantar Cahyo Krisnanto, menerangkan peredaran rokok ilegal masih marak dengan modus pelanggaran yang ditemukan pada barang yang disita tidak dilekati pita cukai (polos) dan bekas/palsu serta cukai yang salah peruntukan.

Selain rokok ilegal, kata Cahyo, pihaknya juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), golongan B dan C. Modus yang ditemukan petugas pada minuman alkohol itu tidak dilekati pita cukai (polos).

"Jadi barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol kita tindak dari wilayah pengawasan KPPBC TMP C yang meliputi 1 kota yakni Kota Pematangsiantar dan 6 kabupaten yakni Kabupaten Simalungun, Dairi, Karo, Pakpak Barat, Toba dan Samosir," terangnya.

Ia menerangkan, adapun rincian BMN yang dimusnahkan di antaranya 35.400 bungkus rokok dari berbagai merek dengan total 707.152 batang. Sementara 212 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan total 81,55 liter serta 9 botol berupa ekstrak dan esens tembakau cair berbagai merek. Bila diperkirakan hasil penjualan barang yang dimusnahkan itu sebesar Rp 450.914.680 dan potensi kerugian negara di bidang cukai dan pajak mencapai Rp 593.709.398.

Ia pun menambahkan, KPPBC TMP C Pematangsiantar akan terus berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan bekerjasama pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya." Harapan ke depan peredaran BKC ilegal dapat terus kita tekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal tercapai," tukasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru