Pematangsiantar ( SIB)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sesi Pertama, ,yang dilaksanakan baru-baru ini di Covention Hall Siantar Hotel, Pematangsiantar.
Menurut Kepala KPP Pratama Pematangsiantar Mukhammad Faisal Artjan kepada SIB, Jumat (26/11) , acara itu bertema “Menuju Era Baru Perpajakan Indonesia†.
Kegiatan tersebut lanjut dia dihadiri personil account representative mendampingi para wajib pajak, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara Koennady didampingi Ketua IKPI Kota Pematangsiantar dan Ketua Asosiasi Akuntan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Luhut Sinaga.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono dalam paparannya menyebutkan, wajib pajak, wajib menjalankan amanah undang-undang perpajakan baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober lalu. “Oleh karena itu, kami mengajak para wajib pajak agar dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) dengan jangka waktu selama enam bulan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang.,"ujarnya.
Pelaksanaan pengungkapan sukarela ini lanjutnya berhubungan dengan kebijakan Tax Amnesty di tahun 2016 lalu, hingga tahun 2020 khusus orang pribadi. “Oleh karena itu, perlu menjalin kerja sama kemitraan dengan para konsultan pajak, asosiasi, organisasi, Himbara dan lainnya agar informasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dijangkau seluruh wajib pajakâ€, kata Warsono.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar Mukhammad Faisal Artjan mengungkapkan hal yang paling manarik terhadap peraturan baru perpajakan ini adalah kegiatan ini merupakan kesempatan yang penting sehingga diharapkan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta dari tahun 1985 sampai 2015 (peserta TA), dan bagi orang pribadi basisnya untuk harta-harta yang diperoleh selama tahun 2016 – 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT dapat memanfaatkan program itu.
Kegiatan itu diselenggarakan untuk mengedukasi dan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara menyeluruh ,agar implementasi aturan tersebut dapat diikuti dan dijalankan seluruh wajib pajak. (D3/c)