Simalungun (SIB)
Polsek Balata berhasil melakukan problem solving (menyelesaikan permasalahan) pertikaian antara sopir angkutan umum CV Pepabri dan CV Sinar Murni, Selasa (23/11).
"Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Polri yang presisi," kata Kapolsek Balata Iptu Armada Simbolon didampingi Kanit Reskrim Iptu D Pasaribu, Kamis (25/11).
Dia menerangkan, sebelum melakukan problem solving, sopir angkutan umum CV Pepabri bernama Pridodi Albayet Samosir datang ke Polsek Balata memberitahukan dirinya dikeroyok dua orang sopir CV Sinar Murni bernama Antonius Tindaon dan Frendinan Martin Sinaga di Simpang Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran karena menaikkan penumpang di simpang itu.
"Mendapat laporan tersebut, petugas memanggil kedua sopir CV Sinar Murni dan mandor angkutan umum itu ke Mako Polsek Balata," ujarnya.
Dari penjelasan kedua belah pihak di Polsek, sambungnya, pertikaian dimulai dari sopir angkutan CV Pepabri karena menaikkan penumpang di Simpang Kasindir. Dimana kedua angkutan itu telah ada kesepakatan bahwa mulai dari Simpang Kawat Kecamatan Dolokpanribuan sampai Bahsampuran Kecamatan Jorlanghataran, CV Pepabri tidak dapat menaikkan penumpang.
"Akan tetapi sopir angkutan umum CV Pepabri yang baru bekerja itu tidak mengetahui kesepakatan yang dimaksud, sehingga menaikkan penumpang. Angkutan CV Sinar Murni yang berada di belakangnya marah dan emosi. Lalu sopir CV Sinar Murni bersama kawanya meninju sopir angkutan umum CV Pepabri," katanya.
Setelah diberikan penjelasan, lanjut Kapolsek, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pertikaian itu secara kekeluargaan. Sopir angkutan umum CV Pepabri itu tidak membuat laporan pengaduan dan tidak menuntut secara pidana dan perdata.
"Artinya kita sudah menyelesaikan pertikaian itu secara problem solving," kata Armada. (D5/c)