Minggu, 23 Februari 2025

Kesbangpol Imbau LSM Mematuhi Aturan dan Bekerja Sesuai AD/ART Ormas

Redaksi - Rabu, 24 November 2021 17:14 WIB
445 view
Kesbangpol Imbau LSM Mematuhi Aturan dan Bekerja Sesuai AD/ART Ormas
Internet
Ilustrasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 
Medan (SIB)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut terus berusaha melakukan pengawasan yang ketat terhadap organisasi masyarakat (Ormas) sehingga Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat bekerja sesuai AD/ART Ormas.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesbangpol, Sumut Safruddin SH melalui Kasubbid Ormas Harry SSTP MSi kepada SIB, Rabu (17/11) terkait pernyataan Luhut Binsar Panjaitan yang akan mengaudit seluruh LSM di Indonesia.

Dijelaskan, Ormas dalam peraturannya wajib melaporkan keberadaannya sekali setahun ke Kesbangpol Sumut. "Hal itu penting sehingga keberadaan LSM itu kita ketahui. Karena ada saat ini LSM tetap beraktivitas tetapi keabsahan tidak ada jadi payah untuk dikontrol," ujarnya.

Terkait kinerja di lapangan yang banyak meresahkan warga, agar masyarakat jangan takut untuk melaporkannya ke polisi.

"Kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan Ormas ke pihak berwajib bila ditemukan ada di lapangan yang kerjanya hanya meresahkan," katanya.

Perlu juga diketahui dari awal pendirian Ormas bahwa dalam AD/ART sudah ada ketentuan diwajibkan melaksanakan manajemen pengawasan internal dan pengawasan eksternal dan itu menjadi ranah pemerintah.

"Jadi apa yang dikatakan Luhut Panjaitan selaku pemerintah itu benar sehingga Ormas itu dapat bekerja dengan profesional punya data sesuai ketentuan yang berlaku tidak mengada-ada," katanya.

Kalau Ormas diaudit itu ranahnya pemerintah, pertanggung jawaban dari Ormas kepada anggota. Dan kepada masyarakat kalau ada hal-hal yang melanggar aturan hukum, maka pengawasan dari pemerintah dapat dilakukan.

"Memang kita akui kalau sekarang kan pengawasan sudah cukup ketat dengan penindakan yang tegas. Dan saat ini sudah ada Ormas yang dicabut statusnya, masalahnya masyarakat masih ragu-ragu untuk melaporkan," imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah Ketua DPP LPPAS RI Jauli Manalu SH mengatakan, mendukung sikap Luhut Binsar Panjaitan yang akan mengaudit seluruh LSM. Karena hal itu baik, karena selama ini masih banyak LSM yang kerjanya hanya menakut-nakuti pejabat.

Kepada Kapolda Sumut dan Kejaksaan agar tidak menindak-lanjuti surat LSM atas temuannya di lapangan bila LSM berstatus tak jelas dan tidak izin dari Mendagri dan Kemenkumham RI. Ormas yang benar harus selau mengikuti peraturan yang ada, tidak hannya mendaftar menjadi LSM tetapi kewajiban tidak pernah dilaksanakan dengan baik. (A13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru