Kamis, 13 Maret 2025
Anggota DPRD Medan:

Pengurusan Izin Bangunan Sebaiknya Langsung Saja ke Dinas PDMPTSP

Redaksi - Rabu, 24 November 2021 17:07 WIB
261 view
Pengurusan Izin Bangunan Sebaiknya Langsung Saja ke Dinas PDMPTSP
Foto Istimewa
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution 
Medan (SIB)
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedi Aksyari Nasution mengatakan, permasalahan perizinan bangunan haruslah menjadi perhatian Pemko Medan terutama dalam sistem birokrasi yang selama ini terlalu panjang prosesnya.

"Sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan," ucap Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Jumat (19/11), melalui selulernya.

Pasalnya kata Dedi, sekarang ini pengurusan izin sangat bertele-tele. Warga harus mengurus surat pengantar dulu ke kelurahan dan kecamatan. Lalu ke Dinas Perkim dan terakhir ke PDMPTSP.

“Padahal alangkah baiknya warga langsung saja ke PDMPTSP, lalu dinas ini berkordinasi ke Dinas Perkim agar efisien,” terangnya.

Politisi P Gerindra ini menegaskan, dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pembangunan tentunya harus ada pengawasan.

“Misalkan izin membangunnya 5 tapi yang dibangun 6, nah ini yang harus diawasi oleh kelurahan dan kecamatan serta Dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara,” terangnya.

Begitu juga lanjut dia, ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin dan itu kerap terjadi. Solusi dilakukan pemko sebaiknya memberikan denda yang lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif.

“Misalnya biaya mengurus izin bangunan 1 unit Rp 10 juta, jika ada melanggar ketentuan jumlah unit, maka didenda menjadi Rp 20 juta, biar ada efek jera dan menambah PAD,” tuturnya.

Dedi juga mengingatkan dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target, tetapi bagaimana juga peruntukannya sesuai aturan berlaku. (A8/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru