Toba (SIB)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Toba menyoroti adanya perbedaan anggaran belanja yang sudah ditanda tangani di KUA - PPAS dengan nota pengantar keuangan yang disampaikan Bupati Toba tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toba 2022.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toba St Sabaruddin Tambunan AMd dalam pandangan/tanggapan fraksinya pada rapat paripurna membahas RAPBD tahun anggaran 2022 dan lima Ranperda lainnya, Jumat (19/11).
"Setelah menelaah perubahan Ranperda RAPBD 2022 berdasarkan nota pengantar bupati dengan nota kesepakatan KUA - PPAS yang ditandatangani bersama, perubahan ini sepertinya tidak prosedural melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan badan anggaran DPRD. Fraksi PKB menanggapi sangat serius perubahan yang ditimbulkan sepihak. Bisa menjadi pelanggaran hukum," sebut anggota DPRD Toba yang sudah menjabat dua periode itu.
Atas perubahan sepihak itu lanjut Sabaruddin Tambunan, Fraksi PKB berkesimpulan belum dapat memahami dan tidak bertanggungjawab atas perubahan itu bila RAPBD 2022 tetap lanjut dibahas.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati Toba," tegasnya.
Fraksi PKB menginginkan wajah APBD mencerminkan upaya mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dan berpihak kepada rakyat miskin, bukan memihak sekelompok orang atau komunitas yang mengatasnamakan tim sukses atau tim pemenangan Pilkada.
Dalam pandangannya Tambunan mengingatkan, Pemkab Toba memrioritaskan kepentingan masyarakat terutama perbaikan jalan dan irigasi yang sudah ada dan rusak, daripada membangun infrastruktur baru yang belum tentu dibutuhkan masyarakat. “Jangan mengada-ada demi kepentingan dan pesanan segelintir elit,†sebutnya.
Terkait pemberian bibit jagung gratis kepada masyarakat di tahun anggaran 2021, PKB minta agar tidak dilaksanakan terburu-buru sebelum melihat dan memertimbangkan keberhasilan atau kegagalan pemberian bibit unggul gratis tersebut.
"Fraksi PKB dan beberapa fraksi lain di DPRD akan dan sedang mengupayakan pembentukan panitia khusus (Pansus) mengenai pengadaan bibit jagung gratis sebesar 50,04 ton di tahun 2021," ungkapnya.
Pemberian izin pembukaan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Bupati Toba juga tidak terlepas dari sorotan Fraksi PKB. Apalagi PAUD yang lokasinya berdekatan, jelas melanggar Perda tentang PAUD.
"Pemberian izin tersebut merupakan tindakan otoriter dan melanggar hukum. Jika pemberian izin tersebut tetap dilakukan, maka Bupati Toba adalah bupati pertama yang melanggar Perdanya sendiri," kata Ketua DPC PKB Toba itu.
Bupati Toba Poltak Sitorus dalam jawabannya yang disampaikan pada lanjutan rapat paripurna yang dimulai sekira pukul 21.00 WIB ini berdalih, adanya perbedaan jumlah anggaran di pos belanja itu karena perubahan tersebut pada proses entry data rencana penggunaan anggaran yang bersumber dari dana DAK dan DID oleh OPD pengelola DAK dan DID pada Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (G1/a)