Medan (harianSIB. com)
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menjelaskan hingga November 2021, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menerima 43 laporan praktik monopoli terkait tender.
"Dari laporan yang diterima itu, dua kasus lainnya terkait pengawasan kemitraan,†kata Ridho kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Rickson Pardosi, saat temu pers di Jalan Sei Bengawan Medan, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, sekarang KPPU bukan hanya menerima laporan masalah praktik monopoli, pihaknya juga melakukan pengawasan kemitraan.
“Dari laporan yang kita terima, empat laporan tender masuk tahap penyelidikan. Termasuk terkait laporan pembangunan Gedung Oncology Center (MYC) di Aceh,†tuturnya.
Disebutkannya, laporan pengawasan kemitraan, satu sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap pertama. Sedangkan dua masuk tahap klarifikasi.
“Untuk tahun ini memang belum ada perkara yang naik. Tahapnya masih masuk klarifikasi pelaporan. Target hingga akhir tahun ada dua kasus yang masuk proses persidangan,†bebernya.
Kata Ridho, sebagian besar kasus masih dari Sumut. Terkait klarifikasi kemitraan satu dari Mandailing Natal masih dalam proses klarifikasi pelaporan. Sementara dari sisi kajian advokasi, KPPU memberikan saran pertimbangan.
Ia menambahkan pihaknya saat ini juga memberikan laporan terkait tahap uji coba E-Parkir gagasan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pihaknya menerima laporan Pemko Medan melakukan penunjukan langsung pelaku usaha sebagai pengelola.
"Untuk E-Parkir ada penunjukan terhadap pelaku usaha tertentu untuk langsung mengelola walaupun secara terbatas. Kita sudah panggil Dinas Perhubungan, tapi laporannya ini masih dalam tahap uji coba,†katanya.
Untuk laporan yang belum lama KPPU terima tersebut, menurut Ridho, sedang dalam tahap analisa dan penyusunan laporan. “Apakah lanjut untuk pemeriksaan laporan atau tidak. Karena masih uji coba,†ujarnya. (*)