Kamis, 13 Maret 2025

Kapolres Langkat Rekomendasi PTDH Personil Langgar Kode Etik Polri

Redaksi - Minggu, 14 November 2021 17:58 WIB
303 view
Kapolres Langkat Rekomendasi PTDH Personil Langgar Kode Etik Polri
foto/orbit-Susanto
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Tatok
Langkat (SIB)
Brika AT, oknum personil Polri yang bertugas di Polres Langkat telah direkomendasikan untuk dibebas tugaskan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Karena dinilai mendiskreditkan institusi Polri melalui akun Tiktoknya, untuk mendapatkan perhatian publik.

Hal itu dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Tatok saat bersilaturahmi di Kantor PWI Langkat di Stabat , Jumat (12/1).

Bripka AT telah menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan Ketua Komisi, Kompol Muhammad Arif Batubara terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas, atau tugas di pembinaan Seksi Propam selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Tanpa pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan

Ditambahkan Kapolres , Bripka AT disangkakan melanggar Pada 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal dimaksud, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari.

Bripka AT juga telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Korps Tribrata. Catatan Polres Langkat, Bripka AT tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik (tindak pidana) sebanyak 16 kali.
Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilkum Polresta Medan. Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan meminta uang tebusan Rp 50 juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan.

Bripka AT juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2012 berupa tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan meminta uang tebusan Rp 200 juta, agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan. (A7/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru