Jumat, 07 Februari 2025

Hari Pahlawan, Pemuda Panca Marga SU Minta Hak Sosial Veteran Ditingkatkan

Redaksi - Rabu, 10 November 2021 19:06 WIB
1.131 view
Hari Pahlawan, Pemuda Panca Marga SU Minta Hak Sosial Veteran Ditingkatkan
Foto Istimewa
Logo Pemuda Panca Marga (PPM) Sumatera Utara
Medan (SIB)
Ketua Markas Daerah (Mada) II Pemuda Panca Marga (PPM) Sumatera Utara (SU), Irwan Sembiring, meminta hak sosial veteran ditingkatkan. Menurutnya, hak sosial kesejahteraan veteran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 dan kemudian dilengkapi melalui PP Nomor 31 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Tetapi, harap dipahami, terjadi fluktuasi mata uang yang berkaitan nilai tukar dengan barang dan jasa.

Belum lagi karena pandemi Covid-19 di mana harga barang kebutuhan, naik. Semua berpengaruh pada tingkat kualitas kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam diskusi menyambut Hari Pahlawan 2021, Selasa (9/10) didampingi Sekretaris Mhd Neil Aldrinsyah SE.

Irwan Sembiring menunjuk sejumlah veteran di daerah ini yang hidupnya masih pas-pasan karena bergantung santunan pemerintah, bahkan kondisinya di bawah pas-pasan. Kondisi tersebut pun terjadi pada putra-putri pejuang yang berwadah di PPM. “Padahal, sesuai undang-undang yang diewajantah ke PP, para pejuang dan keluarganya, berhak atas kesejahteraan hak sosial sehubungan peran pejuang tersebut,” ujar putra pejuang Kol Purn Nelang Sembiring dan Pilem Br Bukit tersebut.

Ia menunjuk kondisi miris pejuang yang masih butuh perhatian dari pemerintah. Mulai dari kesejahteraan finansial dalam maksud membiayai hidup hingga papan. “Di Deliserdang yang berbatasan dengan Medan, publik mengenal areal yang namanya Kompleks Veteran. Tapi kondisinya, miris... bangunan fisiknya butuh renovasi tapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memerbaiki,” tegasnya.

Pihaknya berterima kasih pada Gubernur Edy Rahmayadi atau Bupati Deliserdang yang masih peduli memerhatikan veteran. Tapi perhatian itu sifatnya pribadi hingga terbatas. “Idealnya dianggarkan di APBD tapi di luar dari undang-undang dan PP Nomor 31 Tahun 2018.”

Ia meminta, legislator memerhatikan pejuang. Seperti dilakukan Presiden Joko Widodo yang berinisiatif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 yang berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

“Artinya, Presiden sebagai pribadi memahami perkembangan kebutuhan,” tutup Irwan Sembiring.

Mhd Neil Adrinsyah menambahkan, PPM SU yang memiliki SK Menkumham telah berkembang sedemikian pesat dalam mengikuti peraturan yang digariskan. “Dari sisi meningkatkan kualitas, putra-putri, PPM SU memiliki LBH PPM yang terdiri dari para ahli hukum. “Artinya, PPM SU memahami dan mematuhi anjuran undang-undang yang memosisikan hukum sebagai panglima,” tutupnya. (R10/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru