Sabtu, 15 Maret 2025

Menparekraf Dorong Pelaku UMKM Kreatif di Medan Manfaatkan PSBBI Senilai Rp50 Juta

Redaksi - Senin, 08 November 2021 13:59 WIB
390 view
Menparekraf Dorong Pelaku UMKM Kreatif di Medan Manfaatkan PSBBI Senilai Rp50 Juta
Foto: harianSIB.com/Donna Hutagalung
OMBUS-OMBUS: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajecksah, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman bersama pelaku UMKM produk Ombus-ombus kuliner khas Sumut, pada Workshop
Medan (harianSIB.com)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Medan untuk memanfaatkan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI).

Melalui program ini, para pelaku UMKM Kreatif akan memperoleh voucher dengan total nilai Rp50 juta yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak omzet penjualan mereka di toko online.

"Masih ada 3000-3.500 slot lagi. Saya harapkan pelaku ekonomi kreatif Kota Medan dan Sumatera Utara berpartisipasi. Karena ini murni program stimulus, jadi nggak pakai ribet, nggak pakai mumet, nggak pakai ntar-ntar. Hari ini bisa diklaim," kata Sandiaga, di hadapan para pelaku UMKM kreatif subsektor kuliner peserta Workshop Inovasi dan Kewirausahaan Kabupaten/Kota Kreatif, di Medan Club Jalan Kartini Medan, Senin (8/11/2021).

Sandiaga mengatakan program stimulus tersebut khusus untuk pelaku UMKM subsektor fesyen, termasuk kosmetik dan perawatan kulit, kriya dan kuliner. Lewat program ini, pelaku UMKM kreatif mendapatkan kesempatan untuk menjual produk terbaiknya dengan harga yang relatif lebih murah pada laman toko online mereka.

"Mudah-mudahan program ini bisa menjadi penggerak ekonomi lokal untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Sandiaga.

Sandiaga menyampaikan, syarat untuk mengikuti program yang dilaksanakan pada 5 Oktober hingga 30 November 2021 tersebut, juga mudah. Pelaku UMKM kreatif cukup mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru